You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Angkah
Logo Desa Angkah
Desa Angkah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

PROGRAM SEMARA RATIH

A. A. PUTU ANOM ADNYANA PUTRA 02 Oktober 2025 Dibaca 190 Kali
PROGRAM SEMARA RATIH

Program Semara Ratih Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali dilaksanakan di Desa Angkah dengan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak tahap pendampingan calon pengantin (catin) sebelum melangsungkan pernikahan. Para catin mendapatkan edukasi, pendataan, serta pendampingan administrasi sebagai bagian dari kesiapan membangun keluarga.

Setelah melewati tahapan pra-nikah, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan, meliputi:

  • Sertifikat Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil)

  • Akta Perkawinan

  • Kartu Keluarga baru

  • KTP elektronik dengan status terbaru

Pelayanan dilakukan langsung bertepatan dengan acara pernikahan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen resmi tanpa harus mengurus secara terpisah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh:

  • Camat Selemadeg Barat

  • Perbekel Desa Angkah

  • Bhabinkamtibmas

  • PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana)

  • Bidan Desa

  • Kader TPK (Tim Pendamping Keluarga)

Pendampingan sejak masa catin hingga pascapernikahan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa bersama tenaga kesehatan serta pendamping keluarga.

Camat Selemadeg Barat memberikan apresiasi atas dukungan Desa Angkah sebagai pelaksana di wilayahnya. Perbekel Desa Angkah juga menyampaikan bahwa pihak desa siap memfasilitasi program serupa agar masyarakat mendapatkan layanan yang mudah dan cepat.

PLKB, Bidan Desa, dan Kader TPK turut memastikan edukasi kesehatan reproduksi, kesiapan berkeluarga, dan validasi data berjalan optimal sejak para catin terdaftar hingga dokumen resmi diterbitkan.

Pelaksanaan Program Semara Ratih di Desa Angkah menjadi contoh pelayanan publik yang dimulai dari perencanaan pra-nikah hingga legalitas kependudukan, sehingga pasangan pengantin memperoleh hak administratif dan pendampingan secara lengkap.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.211.471.007,00 Rp 2.267.991.000,00
97.51%
Belanja
Rp 2.053.027.647,10 Rp 2.297.945.500,98
89.34%
Pembiayaan
Rp 29.954.501,98 Rp 29.959.501,98
99.98%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 11.142.000,00 Rp 11.142.000,00
100%
Dana Desa
Rp 792.561.000,00 Rp 792.561.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 219.517.001,00 Rp 279.010.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 745.218.000,00 Rp 745.218.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 179.400.000,00 Rp 179.400.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 180.503.000,00 Rp 180.603.000,00
99.94%
Bunga Bank
Rp 7.073.006,00 Rp 4.000.000,00
176.83%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 76.057.000,00 Rp 76.057.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.097.757.897,10 Rp 1.186.006.751,98
92.56%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 512.453.750,00 Rp 601.682.750,00
85.17%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 301.606.000,00 Rp 333.140.999,00
90.53%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 22.410.000,00 Rp 58.315.000,00
38.43%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 118.800.000,00 Rp 118.800.000,00
100%