Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PENGANGKATAN STAF PERANGKAT DESA

A. A. PUTU ANOM ADNYANA PUTRA 20 Januari 2025 Dibaca 624 Kali

Desa Angkah, 20 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra), Desa Angkah Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan telah melaksanakan pengangkatan unsur staf Perangkat Desa. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, yang mengamanatkan bahwa Perbekel memiliki kewenangan untuk mengangkat staf guna menunjang kinerja Perangkat Desa.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, proses seleksi staf Perangkat Desa dilakukan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025. Ujian ini diikuti oleh empat kandidat terbaik, yang seluruhnya berasal dari Banjar Dinas Wanayu, Desa Angkah. Para calon ini merupakan putra-putra terbaik desa yang memiliki niat mulia untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, I Putu Eka Naryawan, S.Pd., terpilih sebagai staf desa yang akan membantu tugas Kasi Kesra. Perbekel Desa Angkah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh kandidat atas semangat dan dedikasi mereka dalam mengikuti proses seleksi ini. "Pada dasarnya, keempat kandidat memiliki niat yang sangat mulia untuk membangun desa. Saya berharap, meskipun hanya satu yang terpilih, semuanya tetap berkontribusi aktif untuk Desa Angkah," ujar Perbekel Desa Angkah.

Pengangkatan staf ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tupoksi di bidang kesejahteraan rakyat serta mempercepat terwujudnya pembangunan yang lebih baik di Desa Angkah.

Semoga dengan adanya tambahan tenaga ini, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, dan Desa Angkah menjadi desa yang lebih maju, sejahtera, dan harmonis.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

93.4% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 4.595.896.002,96 Rp 4.294.453.156,08
Pendapatan 97.51%
Realisasi: Rp 2.211.471.007,00 Anggaran: Rp 2.267.991.000,00
Belanja 89.34%
Realisasi: Rp 2.053.027.647,10 Anggaran: Rp 2.297.945.500,98
Pembiayaan 99.98%
Realisasi: Rp 29.954.501,98 Anggaran: Rp 29.959.501,98
97.5% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 2.267.991.000,00 Rp 2.211.471.007,00
Hasil Usaha Desa 100%
Realisasi: Rp 11.142.000,00 Anggaran: Rp 11.142.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 792.561.000,00 Anggaran: Rp 792.561.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 78.68%
Realisasi: Rp 219.517.001,00 Anggaran: Rp 279.010.000,00
Alokasi Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 745.218.000,00 Anggaran: Rp 745.218.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 100%
Realisasi: Rp 179.400.000,00 Anggaran: Rp 179.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 99.94%
Realisasi: Rp 180.503.000,00 Anggaran: Rp 180.603.000,00
Bunga Bank 176.83%
Realisasi: Rp 7.073.006,00 Anggaran: Rp 4.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 100%
Realisasi: Rp 76.057.000,00 Anggaran: Rp 76.057.000,00
89.3% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 2.297.945.500,98 Rp 2.053.027.647,10
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 92.56%
Realisasi: Rp 1.097.757.897,10 Anggaran: Rp 1.186.006.751,98
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 85.17%
Realisasi: Rp 512.453.750,00 Anggaran: Rp 601.682.750,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 90.53%
Realisasi: Rp 301.606.000,00 Anggaran: Rp 333.140.999,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 38.43%
Realisasi: Rp 22.410.000,00 Anggaran: Rp 58.315.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%
Realisasi: Rp 118.800.000,00 Anggaran: Rp 118.800.000,00