Desa Angkah, 20 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra), Desa Angkah Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan telah melaksanakan pengangkatan unsur staf Perangkat Desa. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, yang mengamanatkan bahwa Perbekel memiliki kewenangan untuk mengangkat staf guna menunjang kinerja Perangkat Desa.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, proses seleksi staf Perangkat Desa dilakukan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025. Ujian ini diikuti oleh empat kandidat terbaik, yang seluruhnya berasal dari Banjar Dinas Wanayu, Desa Angkah. Para calon ini merupakan putra-putra terbaik desa yang memiliki niat mulia untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
Setelah melalui proses seleksi yang ketat, I Putu Eka Naryawan, S.Pd., terpilih sebagai staf desa yang akan membantu tugas Kasi Kesra. Perbekel Desa Angkah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh kandidat atas semangat dan dedikasi mereka dalam mengikuti proses seleksi ini. "Pada dasarnya, keempat kandidat memiliki niat yang sangat mulia untuk membangun desa. Saya berharap, meskipun hanya satu yang terpilih, semuanya tetap berkontribusi aktif untuk Desa Angkah," ujar Perbekel Desa Angkah.
Pengangkatan staf ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tupoksi di bidang kesejahteraan rakyat serta mempercepat terwujudnya pembangunan yang lebih baik di Desa Angkah.
Semoga dengan adanya tambahan tenaga ini, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, dan Desa Angkah menjadi desa yang lebih maju, sejahtera, dan harmonis.