Angkah, 10 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Angkah menerima pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan melibatkan unsur Pemerintahan Desa Angkah, di antaranya Perbekel, Ketua BPD, Ketua LPM, PPKD, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kehadiran unsur tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan keuangan desa.
Tim monitoring melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah administrasi dan dokumen pengelolaan keuangan desa, khususnya Administrasi Keuangan Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan. Pemeriksaan mencakup administrasi pengadaan barang/jasa desa, penatausahaan keuangan desa, dokumen ketahanan pangan, serta dokumen kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Desa Angkah mendapatkan kesempatan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan administrasi sekaligus memperoleh arahan dan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Angkah menyambut baik kegiatan monitoring tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa ke depan.
Pemerintah Desa Angkah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.