You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Angkah
Logo Desa Angkah
Angkah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

DESA ANGKAH DAN DESA ADAT SEPAKATI KERJA SAMA PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

A A PUTU ANOM ADNYANA PUTRA 22 Mei 2025 Dibaca 38 Kali
DESA ANGKAH DAN DESA ADAT SEPAKATI KERJA SAMA PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

Desa Angkah, 22 Mei 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemerintah Desa Angkah bersama Desa Adat yang berada di wilayah Desa Angkah menjalin kerja sama strategis dalam upaya penanggulangan sampah.

Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Pengelolaan Sampah Bersama,Nomor :230/2009/V/2025 yang bertujuan untuk mengaktifkan kembali unit-unit bank sampah di 8 Banjar Dinas. Langkah ini merupakan wujud komitmen bersama antara Desa Dinas dan Desa Adat dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis sumber yang berkelanjutan, terintegrasi, dan partisipatif.

Dengan adanya perjanjian ini, akan diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Sampah oleh Pemerintah Desa Angkah dan Pararem Sampah oleh masing-masing desa adat. Hal ini menjadi landasan hukum dan sosial yang kuat untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah secara konsisten dan berkelanjutan. Perlu diketahui, di wilayah Desa Angkah terdapat empat desa adat, yang masing-masing akan menyusun pararem sesuai dengan kesepakatan bersama dan struktur kelembagaan adat yang dimiliki.

Perbekel Desa Angkah, [ I NYOMAN SUYADNYA ], menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting karena peran serta Desa Adat dinilai strategis dalam menggerakkan masyarakat, terutama dalam kegiatan berbasis adat dan budaya. “Kami menyambut baik kolaborasi ini karena semangatnya sejalan dengan ajaran Tri Hita Karana—menjaga harmoni antara manusia, lingkungan, dan Tuhan. Dengan pengelolaan sampah yang baik, kita menjaga kesucian dan kebersihan desa,” ungkapnya.

Bendesa Adat [ AA KETUT INDRA GIRIARTA ], mewakili desa adat di wilayah Desa Angkah, juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini melalui sosialisasi adat, pelibatan krama desa adat, serta dukungan kelembagaan adat.

Melalui pengaktifan kembali bank sampah, masyarakat diharapkan semakin terbiasa memilah sampah sejak dari rumah tangga. Sampah yang sudah dipilah dapat disetorkan ke bank sampah untuk dikelola lebih lanjut, bahkan bernilai ekonomi melalui sistem tabungan sampah.

Program ini juga akan dilengkapi dengan pelatihan kader lingkungan, penyediaan sarana pendukung, dan edukasi berkelanjutan kepada warga. Harapannya, Desa Angkah bisa menjadi contoh pelaksanaan pengelolaan sampah terpadu yang berbasis partisipasi aktif masyarakat dan sinergi antara desa dinas dan desa adat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.176.589.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.254.288.502,98
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 29.909.502,98
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 792.561.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 279.010.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 745.218.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 179.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 173.400.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.146.990.502,98
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 561.152.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 323.141.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 104.205.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.800.000,00
0%